Tiga jalur pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap I untuk SMA dibuka hari ini, Senin 19 Juni 2023, pukul 01.00 WIB. Baca ketentuan dan cara pendaftaran sebelum mendaftar.
Untuk tahap I PPDB Jatim 2023 untuk SMA, tiga jalur dibuka: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba. Proses registrasi dimulai pada 19 Juni 2023 pukul 01.00 WIB dan berakhir pada 20 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.
Ketentuan dan cara pendaftaran PPDB Jatim 2023 untuk jenjang SMA dan tahap 1 diberikan di sini. Informasi diambil dari situs web ppdbjatim.net/.
Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi
- Dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN, Anda dapat mengakses situs web https://ppdbjatim.net/
- Memilih sekolah sesuai dengan sekolah yang dipilih
- Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu bisa mengunggah bukti bahwa mereka telah berpartisipasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang ditawarkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Contoh bukti yang dapat digunakan adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau program bantuan lainnya yang mendukung
- Untuk peserta didik Anak Buruh, kirim poin 4 bersama dengan tanda atau surat keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki oleh orang tua atau wali mereka.
- Untuk siswa penyandang disabilitas, kirim hasil evaluasi awal seperti tes fisik, psikis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik serta surat keterangan dari kepala sekolah sebelumnya.
- Mendownload bukti pendaftaran.
Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali
- Dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN, Anda dapat mengakses situs web https://ppdbjatim.net/
- Jika calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, juga dikenal sebagai Pindah Tugas Orang Tua/Wali, mereka harus mengirimkan surat keputusan mutasi atau perpindahan tugas yang diterbitkan oleh lembaga, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat mereka bekerja.
- Jika calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Guru atau Tenaga Kependidikan, mereka harus mengunggah Surat Penugasan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat mereka bertugas. Jika calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, mereka harus mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit atau puskesmas tempat orang tuanya bertugas
- Memilih sekolah sesuai dengan sekolah yang dipilih
- Mendownload bukti pendaftaran.
Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA)
- Dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN, Anda dapat mengakses situs web https://ppdbjatim.net/
- Memilih sekolah sesuai dengan sekolah yang dipilih
- Mengisi data tentang prestasi atau penghargaan dan mengunggah bukti dari dokumen tersebut
- Mendownload bukti pendaftaran.
Ketentuan PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi
- Bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas, jalur afirmasi diperuntukkan.
- Untuk pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu, kuota jalur afirmasi adalah 15%, Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) adalah 7%, anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah 5%, dan penyandang disabilitas adalah 3%.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan
- Peserta didik baru SMA dapat memilih sekolah dalam atau luar zona yang berbatasan
- Afirmasi keluarga tidak dapat dibuktikan dengan:
– Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
– Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
– Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
– Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
– Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id
– Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
– dan program bantuan pemerintah daerah lainnya sebagai bukti bahwa pemerintah pusat atau pemerintah daerah tidak dapat membantu program penanganan keluarga. - Jika nomor nomor 5 tidak terpenuhi, sekolah dapat menerima siswa baru dengan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari kelurahan atau desa.
- Afirmasi anak buruh yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat dibuktikan dengan bukti bahwa siswa telah berpartisipasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang ditawarkan oleh pemerintah pusat atau daerah, seperti yang ditunjukkan pada nomor 5 dan 6, serta surat atau tanda dari asosiasi buruh yang dimiliki orang tua atau wali mereka.
- Surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik harus dilampirkan pada calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu atau anak buruh dari keluarga tidak mampu, yang menyatakan bahwa mereka bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti bahwa mereka terlibat dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Jika ada dugaan pemalsuan bukti bahwa siswa terlibat dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana disebutkan pada nomor 5, 6, dan/atau 7, sekolah bersama Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data dan lapangan. Selain itu, mereka harus memproses hasil verifikasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemalsuan bukti bahwa siswa terlibat dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana disebutkan pada nomor 9 akan dikenakan sanksi.
- Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya dapat digunakan oleh siswa baru dengan disabilitas ringan. Mereka harus memiliki hasil asesmen awal (fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik) dan surat keterangan dari kepala sekolah sebelumnya yang menjelaskan jenis disabilitas calon siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autisme, belajar lambat, atau ganda).
- Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen untuk menentukan kelompok calon siswa yang difabel dan apakah mereka layak diterima di sekolah.
- Jika permohonan baru untuk jalur disabilitas tidak diterima, calon siswa tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
- Jika jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah diprioritaskan dalam penentuan penerimaan peserta didik.
- Jika kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dimasukkan ke dalam jalur prestasi hasil lomba, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, atau jalur perpindahan tugas.
- Jika kuota jalur tahap I tidak terpenuhi, kuota jalur tahap I yang tersisa akan dimasukkan ke dalam kuota jalur zonasi.
Ketentuan PPDB Jatim 2023 Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
- Bagi siswa yang akan mendaftar pendidikan di SMA, ada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali yang mencakup pindah tugas orang tua atau wali, anak guru/tenaga kependidikan, dan anak tenaga kesehatan.
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% dari pagu sekolah dibagi menjadi 2% untuk Pindah Tugas Orang Tua/Wali, 2% untuk Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan 1% untuk Anak Tenaga Kesehatan.
- Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali tersedia untuk calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali yang dibuktikan dengan
a. Surat penugasan dari lembaga, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan
b. Surat Keterangan Domisili. - Surat penugasan yang disebutkan di nomor 3 poin 1 harus diperoleh saat calon siswa baru tersebut mendaftar di sekolah menengah pertama (SMP)
- Surat Keterangan Domisili yang disebutkan pada nomor 3 poin 2 diterbitkan pada saat orang tua atau wali mulai pindah tugas oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat yang berwenang lainnya.
- Jika calon siswa baru tidak memiliki Surat Keterangan Domisili yang disebutkan pada nomor 6, mereka dapat menggantinya dengan Surat Keterangan Domisili yang berisi alamat instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsung mereka.
- Untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali, surat keterangan domisili yang disebutkan pada nomor 6 dan 7 tidak dapat digunakan.
- Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan disediakan untuk anak guru/tenaga kependidikan ASN atau non-ASN yang ingin mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bekerja. Mereka harus melampirkan surat tugas dari kepala sekolah untuk mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bekerja.
- Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak-anak dokter, perawat, sopir ambulance, dan tenaga teknis kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19. Persyaratan untuk menggunakan jalur ini adalah surat keterangan dari atasan langsung tempat orang tua atau wali bertugas. diutamakan untuk anak-anak yang orang tuanya meninggal dalam penanganan COVID-19;
- Pada saat orang tua atau wali mulai bekerja di rumah sakit atau puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur selama penanganan pandemi COVID-19, Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Jika calon siswa baru tidak memiliki Surat Keterangan Domisili pada nomor 11, mereka dapat menggantinya dengan alamat rumah sakit atau puskesmas Provinsi Jawa Timur selama penanganan pandemi COVID-19.
- Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan di rumah sakit atau puskesmas di Provinsi Jawa Timur diperuntukkan bagi anak-anak dokter, perawat, sopir ambulance, dan tenaga teknis kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19. Untuk menggunakan jalur ini, anak-anak yang orang tuanya meninggal dalam penanganan COVID-19 harus memiliki surat keterangan dari atasan langsung tempat orang tua atau wali bertugas.
- Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat lain yang berwenang pada saat orang tua atau wali mulai bekerja di rumah sakit atau puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur selama penanganan pandemi COVID-19.
- Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa kuota akan dimasukkan ke dalam jalur afirmasi dan/atau jalur prestasi hasil lomba.
- Jika kuota jalur tahap I tidak terpenuhi, kuota jalur tahap I yang tersisa akan dimasukkan ke dalam kuota jalur zonasi.
Ketentuan PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon siswa SMA. Jalur ini mencakup hasil kompetisi bidang akademik dan non akademik yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
- Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebesar 5% dari pagu sekolah, dibagi menjadi 2% untuk prestasi lomba bidang akademik, 2% untuk prestasi lomba bidang non akademik, 3% untuk ketua OSIS, dan 3% untuk Hafidz Qur’an.
- Untuk setiap SMA, ada kuota ketua OSIS sebanyak satu calon siswa baru.
- Satu kuota Hafidz Qur’an untuk setiap siswa baru di SMA
- Jika kuota untuk jalur prestasi hasil kompetisi bidang akademik tidak terpenuhi, jalur prestasi hasil kompetisi bidang non-akademik dapat digunakan, dan sebaliknya;
- Jika jumlah kuota untuk jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, jumlah yang tersisa akan dimasukkan ke dalam jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
- Jika kuota jalur tahap I tidak terpenuhi, kuota jalur tahap I yang tersisa akan dimasukkan ke dalam kuota jalur zonasi.
- Hasil kompetisi di bidang akademik dan/atau non-akademik adalah:
- Hasil kompetisi di bidang akademik dan/atau non-akademik adalah:
- Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
b. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
c Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
d. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
e. Kompetisi Robotika
f. Lomba bidang akademik lainnya - Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
• Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
• Prestasi bidang olahraga:
1. Gala Siswa Indonesia (GSI)
2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
4. Pekan Olahraga Nasional (PON)
5. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
9. Paragames Olahraga Nasional
Prestasi bidang Keagamaan:
1. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
2. Hafiz Qur’an
• Prestasi bidang Pramuka.
• Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
• Delegasi Sekolah - Golden Ticket untuk calon siswa baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS untuk mendapatkan siswa baru yang berbakat dan memiliki jiwa kepemimpinan, sehingga generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan akan terbentuk.
- Golden Ticket bagi siswa baru yang menghafal Al-Qur’an untuk mengumpulkan siswa yang memiliki iman, spiritualitas, dan ketaqwaan yang tinggi untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia.
- Dalam hal ini, prestasi hasil lomba dibatasi oleh:
– Peserta didik baru yang mencapai prestasi dalam kategori individu, beregu, atau kelompok diperhitungkan sebagai hasil lomba.
– Skor untuk setiap kompetisi—baik berjenjang individu, perorangan, beregu, atau kelompok—dan tidak berjenjang;
– Jumlah peserta beregu atau kelompok tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dalam satu satuan pendidikan.
– Kepala sekolah SMP/sederajat asal atau pejabat yang berwenang untuk memverifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam; dan
– Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal tentang tingkat lomba tersebut.
Info selengkapnya bisa dilihat pada JUKNIS (Petunjuk Teknis) PPDB 2023, bisa dilihat pada link https://www.sman1lmg.sch.id/ppdb-penerimaan-peserta-didik-baru-sman-1-lamongan/
Mohon maaf jika ada salah penulisan, untuk lebih akuratnya bisa download link diatas