Di Jatim, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahap 1 resmi dimulai pada hari Senin (19/6/2023) dan berlangsung hingga Selasa (20/6/2023). Semua proses PPDB ini dilakukan secara online dan para calon CPDB dapat mengaksesnya melalui situs web ppdb.jatimprov.go.id.
Sebelum ini, proses pengambilan PIN PPDB juga dilakukan secara online di ppdb.jatimprov.go.id.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk mengikuti seluruh prosedur online dan memahami semua persyaratan dan pentahapan yang diperlukan.
Mulai hari ini, PPDB tahap 1 untuk SMA dan SMK Negeri telah dimulai. Para wali murid dan calon siswa dapat menggunakan sistem yang telah disiapkan. Di Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (19/6) Khofifah menyatakan bahwa yang terpenting adalah memahami dengan cermat peraturan dan pentahapannya.
Khofifah menjelaskan bahwa pada tahap pertama PPDB, jalur afirmasi menempati 15% dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu; Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) menempati 7% dari pagu sekolah, anak buruh dari keluarga tidak mampu 5%, dan penyandang disabilitas 3%.
untuk jalur afirmasi keluarga tidak dapat dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Setiap jalur memiliki persyaratan yang harus dipenuhi siswa, seperti pendaftaran PPDB tahap 1. Wali murid dan calon peserta didik harus mempersiapkan diri agar tidak bingung saat pendaftaran.
Khofifah menyatakan bahwa, karena masih dalam jalur tahap 1, kuota tersebut dialokasikan untuk Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% dari pagu sekolah, yang dibagi lagi menjadi 2% untuk Pindah Tugas Orang Tua/Wali, 2% untuk Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan 1% untuk Anak Tenaga Kesehatan.
Selanjutnya, jalur Prestasi Hasil Lomba membentuk 5% dari pagu sekolah. Ini dibagi menjadi 2% untuk prestasi lomba akademik, 2% untuk prestasi lomba non-akademik, dan 3% untuk ketua OSIS dan Hafidz Qur’an.
Pendaftaran PPDB tahap 2 untuk jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka pada tanggal 24-25 Juni 2023, dengan kuota yang disediakan sebesar 25%. Seleksi tahap 2 dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70%, ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30%.
Pada tahap ketiga PPDB, jalur zonasi SMA dengan kuota 50%, akan dimulai secara online pada tanggal 1 Juli hingga 2 Juli 2023. Tahap ini ditujukan untuk siswa yang berada di dalam dan di luar zona yang terbatas, dan penilaian akan dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Gubernur Khofifah mengatakan, “CPDB harus jeli setiap mengisikan data baik saat login maupun unggah berkas, karena semuanya berbasis online.”
Pemprov Jatim telah menyiapkan 36 ribu operator di kantor Dindik Jatim, kantor cabang Dindik Jatim, dan SMA/SMK negeri terdekat untuk mempermudah pelaksanaan PPDB ini.
Selain itu, dia berharap PPDB online ini akan memudahkan orang tua, siswa, dan masyarakat untuk mendaftar dan melacak hasil PPDB.
Akhir sekali, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa semua proses PPDB SMA dan SMK di Jatim ini tidak dipungut biaya atau gratis. Oleh karena itu, ia meminta semua wali murid dan CPDB untuk tidak begitu saja bergantung pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dia mengakhiri dengan mengatakan, “Semua proses PPDB SMA dan SMK Negeri di Jatim ini gratis. Jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.”