Tahap kedua pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Provinsi Jawa Timur (PPDB Jatim) diatur seperti berikut.
Calon siswa hanya dapat mengakses link ini https://ppdbjatim.net/pendaftaran/akademik/sma/login/ untuk memulai pendaftaran PPDB Jatim tahap 2.
Tahap kedua PPDB Jatim adalah langkah menuju jalur prestasi akademik.
Pendaftaran tahap kedua PPDB Jatim dimulai hari Sabtu, 24 Juni 2023, pukul 01.00 hingga Minggu, 25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB.
Pada hari Senin, 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB, hasil seleksi PPDB Tahap II akan diumumkan.
Cara DaftarPPDB JATIM 2023 SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik
- Gunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN untuk masuk ke https://ppdbjatim.net/pendaftaran/akademik/sma/login/
- Peserta dapat memilih tiga (tiga) sekolah di dalam zona, dua (dua) di dalam zona, dan satu (satu) di luar zona.
- Siswa tinggal menunggu pengumuman jika sudah mendaftar.
Jadwal Daftar PPDB JATIM 2023 Tahap I SMA Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA 2023
1. Pendaftaran: 24 – 25 Juni 2023, pukul 01.00 – 23.59 WIB.
2. Penutupan: 25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online
3. Pengumuman: 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023, pukul 08.00 – 23.59 WIB.
5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 – 27 Juni 2023, pukul 09.00 – 16.00 WIB
SYARAT DAFTAR PPDB JATIM 2023 Tahap II Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA 2023
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebesar 25% dari pagu sekolah dan berasal dari zona yang berbatasan atau dalam zona yang berbatasan.
- Sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah di dalam dan/atau luar zona memiliki jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK;
- Calon siswa baru SMA dapat memilih paling banyak tiga (tiga) sekolah, dengan asumsi ketiganya berada di dalam zona, dua (dua) berada di dalam zona, dan satu (satu) berada di luar zona yang berbatasan.
- Calon siswa baru SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian atau konsentrasi keahlian di satu atau lebih sekolah, baik dalam zona maupun luar zona.
- Mata pelajaran yang digunakan dalam Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
– Pendidikan Agama dan Budi Pekerti: Di sekolah-sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan sub-mata pelajaran rata-rata;
– Pendidikan Kewarganegaraan
– Bahasa Indonesia
– Matematika
– IPA
– IPS
– Bahasa Inggris - Rerata Nilai Rapor adalah rata-rata nilai rapor dari semester pertama hingga semester lima. Nilai ini berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) atau Nilai Akhir, yang diformat sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP atau sekolah menengah awal.
- Nilai akreditasi SMP/Sederajat dihitung melalui situs web berikut: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
- Nilai akreditasi terakhir digunakan untuk SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi mereka telah berakhir;
- Akreditasi SMP/Sederajat yang belum atau tidak terakreditasi diberikan nilai 70;
- Untuk siswa SMP/Sederajat yang tidak berada di Jawa Timur, fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal harus dilampirkan.
- ndeks Sekolah SMP/Sederajat Asal yang ditunjukkan pada nomor 1 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperoleh dari rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh siswa dari 1 (satu) SMP/Sederajat Asal di kelas X (semester 1), XI (semester 1,2, dan 3), dan XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri di seluruh Jawa Timur.
- Semua mata pelajaran di nomor 12 akan dinilai dengan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor SMA/SMK).
- Untuk siswa SMP/Sederajat yang tidak memiliki atau tidak memiliki indeks sekolah aslinya, indeks sekolah aslinya akan disesuaikan dengan indeks sekolah aslinya yang paling rendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Nilai Akhir adalah kombinasi dari rerata nilai rapor dengan bobot lima puluh persen, nilai akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot dua puluh persen, dan indeks sekolah asal dengan bobot tiga puluh persen.
- Jalur prestasi nilai akademik di SMA/SMK didasarkan pada nilai akhir yang disebutkan di nomor 15.
- Jika kuota untuk jalur prestasi nilai akademik tidak terpenuhi, sisa kuota akan dimasukkan ke dalam zonasi SMA.