Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Serta dasar Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Berikut ini ketentuan umum PPDB Jatim Tahun 2022.