Pada Rabu, 2 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Anak Lamongan Tahun 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid SMAN 1 Lamongan, dan dihadiri oleh Kelas XI SMAN 1 Lamongan (Kurang Lebih 400 Siswa).
Kegiatan dibuka oleh Kepala SMAN 1 Lamongan (Dr. Sofyan Hadi). Beliau menyampaikan kegiatan ini sebagai pembuka rangkaian kegiatan advokasi kebijakan dalam upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mencegah terjadinya Kekerasan Seksual serta Tindak Pidana Perdangan Orang yang menyasar korban anak di Lamongan.
Bapak Ervwn Langgeng Kaseh, S.H., M.H dari Pengadilan Negeri Lamongan bertindak sebagai pembicara pertama. Beliau menyampaikan paparan tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap Anak dari Perspektif Hukum. Materi yang dia sampaikan juga membahas implementasi Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selanjutnya Ibu Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H., M.H yang akan menjadi pembicara berikutnya. Beliau menyampaikan materi tentang arah kebijakan untuk mencegah kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak pada kesempatan ini.
Semua pihak harus berpartisipasi untuk mencegah kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang sampai ke akarnya. Untuk mencegah TPPO, semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat seperti sekolah, perusahaan, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat, harus bekerja sama. Selain itu, anak-anak dan perempuan juga penting dan harus dilibatkan. Anak-anak adalah kelompok yang unik yang memiliki kekuatan dan dapat menjadi pemimpin dan pelapor di antara mereka dalam memerangi TPPO.





